Lompat ke isi utama

Berita

Ngapeh Pemilu: Simulasi Pengisian Formulir Model A

Ngapeh Pemilu: Simulasi Pengisian Formulir Model A

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kukar maksimalkan program “Ngapeh Pemilu” hari ini kembali di gelar mengingat kegiatan tersebut merupakan suatu program rutin, Selasa (12/07/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Kukar dan di pandu Sarinah selaku moderator, turut hadir Anggota Bawaslu Kukar Ali Mukid, Teguh Wibowo serta jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar.

Tri Wahyudi selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Pengawasan di bagi menjadi 2 (dua) hal: 1. Pengawasan Langsung yaitu pengawasan yang dilakukan secara melekat dan pada saat peristiwa terjadi; dan 2. Pengawasan Tidak Langsung yaitu pengawasan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan, analisis dan investigasi terhadap obyek yang diawasi, jelasnya.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 bahwa seluruh kegiatan pengawasan wajib dituangkan dalam formulir model A, dan dalam hal terdapat dugaan pelanggaran untuk dijadikan sebagai temuan”, tegasnya.

Kemudian dalam pengisian formulir model A diwajibkan kepada pengawas untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: "1. Pilih Tahapan Yang ingin diawasi; 2. Pilih bentuk pengawasan yang ingin dilakukan; 3. Pilih siapa sasaran yang ingin diawasi; 4. Isi uraian singkat dengan berpedoman pada 5W + 1H; dan 5. Pilih jenis dugaan pelanggaran yang terjadi", tutupnya.


Penulis : Syachfur Hakim