Pasca Penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan, Bawaslu Kukar Buka Loket Permohonan Sengketa
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Setelah dilakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan pada masing-masing tim bakal pasangan calon jalur perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu Kukar menyiapkan loket penerimaan permohonan sengketa yang terhitung sejak Kamis (6/8/2020).
Adanya loket penerimaan permohonan sengketa ini dimaksudkan sebagai wadah pemohon atas keberatan terhadap hasil yang dikeluarkan oleh KPU.
Hal ini dibenarkan oleh Teguh Wibowo, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar.
“Iya jadi apabila bapaslon merasa keberatan atas hasil dari keputusan KPU tersebut, maka bisa mengajukan sengketa kepada kami (Bawaslu-red),” kata Teguh.
Sesuai Perbawaslu No. 2 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang menerima dan memproses penyelesaian sengketa pemilihan.
Ia menambahkan terkait tenggang waktu yang dimiliki oleh bapaslon untuk mengajukan sengketa yaitu terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa di terbitkan.
“Dalam hal ini berarti bapaslon mempunyai waktu mulai Jum’at, lalu Senin dan Selasa tanggal 11 Agustus,” tambahnya.
Adapun syarat yang wajib dilengkapi selain surat permohonan adalah identitas pemohon, objek sengketa (berupa SK/BA), alat bukti dan daftar alat bukti. Kelengkapan administrasi tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap untuk masing-masing berkas dan dibubuhi materai pada berkas asli. Pemohon juga dapat didampingi oleh kuasa hukum dan wajib melengkapi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengajuan langsung tersebut dapat disampaikan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Jln. Diponegoro RT. 05 No. 52 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, sedangkan pengajuan tidak langsung dapat disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi