Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota PPS, Bawaslu Kukar Awasi Pelaksanaannya

Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota PPS, Bawaslu Kukar Awasi Pelaksanaannya

Kutai Kartanegara, Bawaslu Kukar – Setelah dinyatakan lulus persyaratan administrasi, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melalui tes tertulis sebagai bagian dari rangkaian seleksi. Tes tertulis di Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan serentak pada Rabu, 11 Januari 2023. Pelaksanaan tes tertulis dilakukan serentak di 20 kecamatan. Tes tertulis ini bertujuan untuk menguji pengetahuan dan wawasan calon anggota PPS.

Selain instrumen Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara juga ikut melakukan pengawasan melekat. Pengawasan ini dilaksanakan di 3 kecamatan, yakni Tenggarong, Kota Bangun Darat, dan Samboja Barat.

Galeh Akbar Tanjung selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, turun langsung mengawasi pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS di Kecamatan Kota Bangun Darat. Selain Galeh, turut serta pula Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kukar, Yulia Parlina.

Sementara itu Koordinator Divisi PP & Datin Bawaslu Kukar, Sofiyan melakukan pengawasan pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS di Kecamatan Tenggarong. Untuk Kecamatan Samboja Barat, pengawasan dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Wibowo.

Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan tes tertulis dijalankan sesuai prosedur dan berasaskan keadilan serta netralitas. Hal ini mengingat Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis oleh Bawaslu RI yang menunjukkan IKP Kabupaten Kutai Kartanegara masuk dalam Kerawanan Tinggi. Salah satu isu krusial dalam IKP tersebut adalah Netralitas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu.  Harapannya, dengan proses seleksi yang berasaskan keadilan dan netralitas, dapat terbentuk penyelenggara yang prosesional dan menjunjung tinggil netralitas.

Penulis: Fatra Yudha Pratama