Pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Marangkayu, Saipul : Kemampuan Berakselerasi Sangat dihara
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar, – Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman melantik dan mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Marangkayu, Rabu (04/03/20) Sore.
Pelantikan Pengganti Antar Waktu ini dilakukan sebagai tindaklanjut terkait meninggalnya salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Marangkayu pada 19 Januari 2020, sebelumnya dilakukan proses klarifikasi kesiapan yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Panwaslu dan Koordinator Sekretariat Kecamatan Marangkayu, serta diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Saipul menyampaikan harapannya kepada anggota yang baru dilantik agar dapat beradaptasi terhadap proses tahapan yang telah berjalan “Beberapa tugas penting akan kita hadapi kedepan, dan saat ini panitia pengawas ditingkat kecamatan merupakan panitia pengawas terdepan bagi kami sampai nanti adanya pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa” Ucapnya dalam acara pelantikan tersebut.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Marangkayu, Pihring, sebagai Pengganti Antar Waktu yang baru saja dilantik, ia berharap anggota Panwaslu Kecamatan tersebut dapat bekerja dengan penuh integritas dan mampu berakselerasi bersama anggota panwaslu kecamatan yang sudah ada.
(MAP)