Peningkatan dan Sinergisasi Pemahaman Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman teknis penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu Kukar menggelar “Rapat Konsolidasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024” (25/11/2022. Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Elty, Tenggarong.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Muhammad Rahman. Sementara itu, peserta dalam kegiatan ini adalah unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resort Kutai Kartanegara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan Bawaslu Kukar. Turut pula Panwaslu Kecamatan yakni Kecamatan Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Sebrang, dan Tenggarong.
Materi pertama disampaikan oleh IPDA Jaelani, S.H., M.H selaku Kanit Pidum Polres Kutai Kartanegara. Jaelani menyampaikan materi berkenaan dengan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu. Ia menyampaikan mengenai potensi-potensi pelanggaran tindak pidana pada setiap tahapan dan juga tata cara penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Ada beberapa contoh tindak pidana pemilu. Misalnya kampanye hitam, money politics, kampanye di tempat ibadah, dan lain sebagainya. Ini yang sering terjadi di wilayah kita. Tapi seperti yang telah Ketua Bawaslu Kukar sampaikan tadi, tahun ini kita berfokus pada pencegahan namun tidak mengesampingkan aspek penanganan pelanggaran”, ujar Jaelani.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh Fidaus, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kukar. Materi yang disampaikan berjudul Permasalahan Penanganan Tindak Pidana Pemilu.
“Kejaksaan dalam hal penanganan tindak pidana pemilu telah menyusun langkah antisipasi dan peran serta pada tiap-tiap potensi permasalahan yang berpotensi muncul”, ujarnya.
Acara ini ditutup langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sofiyan.
Penulis: Fatra Yudha Pratama