Penyelesaian Sengketa Harus Cermat, Bawaslu Kukar Gelar Rapat Internal
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pelaksanaan tahapan pilkada 2020 yang digelar ditengah pandemi covid-19 tentunya sangat berdampak pada setiap proses yang dilaksanaan oleh penyelenggara baik secara teknis maupun pengawasannya.
Beberapa aspek yang dijalankan wajib menyesuaikan dengan protokol kesehatan, hal ini demi mencegah rantai penularan. Begitu pula mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada 2020.
Dalam rapat internal Bawaslu Kukar, Selasa (4/8/2020), Teguh Wibowo menyampaikan persiapan teknis yang wajib diketahui oleh jajaran Bawaslu terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya mempersiapkan, sehingga apabila nanti terjadi sengketa, secara persiapan kita sudah matang dan dapat menjalankan proses sebagaimana mestinya,” kata Teguh.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut memandang, bahwa terdapat hal-hal aturan penyelesaian yang perlu dilakukan pencermatan dengan teliti.
“Yang perlu kita pahami betul-betul yaitu selain secara teknis, adapula syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon, lalu ada juga beberapa tahap yang harus dilakukan pleno terlebih dahulu baru bisa lanjut ke tahap berikutnya,” lanjutnya.
Dalam rapat ini, dihadiri pula oleh koordinator sekretariat Bawaslu Kukar, Rusmini.
Ia menyampaikan persiapan ini harus segera dilakukan, baik secara teknis dan pemahaman petugas maupun persiapan ruang sidang yang akan digunakan.
“Apabila sengketa itu terjadi, kita sudah mempersiapkan diri dengan baik,” tutup Rusmini.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi