Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu mengeluarkan peraturan baru sebagai perubahan pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 yaitu tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan PTPS
Adapun Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 adalah untuk menggantikan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020, Bawaslu Kutai Kartanegara menyambut baik peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut, hal ini di jelaskan oleh Ali Mukid, Anggota Bawaslu Kukar. Pada peraturan ini terdapat 1 pasal penambahan dan 24 pasal mengalami perubahan. Beberapa diantara perubahan tersebut yaitu diantaranya : a. pada system pengaturan dan pembagian divisi, fungsi divisi, dan hubungan unit kerja; b. Mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat; c. Mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu dimasing-masing tingkatan; d. Dasar penggunaan nomenklatur Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan.
Selanjutnya terdapat perubahan terkait nomenklatur divisi baik pada Bawaslu tingkat Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Panwaslu LN.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pengelolaan kelembagaan Bawaslu Kukar.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi