Perkuat Kapasitas Jajaran, Bawaslu Kukar Gelar "Rabu Merdeka" Bahas Aturan Kampanye
|
TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan agenda rutin mingguan bertajuk "Rabu Merdeka". Bertempat di Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara pada Rabu (25/2/2026), kegiatan kali ini difokuskan pada pendalaman materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara, para Kepala Subbagian, hingga seluruh staf sekretariat. Fokus utama diskusi kali ini adalah membedah pasal-pasal krusial yang mengatur tentang tahapan kampanye serta pelaporan dana kampanye.
Tujuan Strategis Kegiatan
Penyelenggaraan "Rabu Merdeka" bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah preventif dan edukatif bagi internal pengawas pemilu. Adapun tujuan utamanya meliputi:
Penguatan Pemahaman Regulasi: Menyamakan persepsi seluruh jajaran mengenai detail teknis kampanye agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengawasan di lapangan.
Transparansi Dana Kampanye: Mempelajari mekanisme pengawasan dana kampanye guna memastikan seluruh peserta pemilu patuh pada aturan administrasi dan batasan dana yang telah ditetapkan.
Peningkatan Kapasitas SDM: Memastikan staf sekretariat memiliki bekal pengetahuan yang mumpuni dalam mendukung kerja-kerja komisioner.
Komitmen Pengawasan
Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara menegaskan bahwa penguasaan regulasi adalah "senjata" utama bagi pengawas pemilu. Mengingat kompleksitas tahapan kampanye dan sensitivitas arus dana kampanye, jajaran Bawaslu Kukar dituntut untuk bekerja secara profesional dan presisi berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017.
Dengan adanya kegiatan pembelajaran rutin seperti ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara optimis dapat mengawal jalannya pesta demokrasi di wilayah Kutai Kartanegara secara lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Aditya Rinaldy
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar