Perkuat Keterbukaan Informasi Pemilu, Bawaslu Kukar Tuntaskan Rangkaian Pelatihan LMS "Bawaslu Mengajar Sesi 4"
|
TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi mengikuti sesi keempat atau seri penutup pelatihan daring berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Senin (15/6/2026).
Pelatihan bertajuk “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” ini diikuti oleh perwakilan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Pada sesi pamungkas ini, fokus pembahasan berpusat pada tema krusial: “Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan”. Direktur Tera Indonesian Consulting, Arbain, kembali hadir sebagai narasumber utama untuk mengawal materi sejak sesi pertama, didampingi oleh Faried (Staf Data dan Informasi Bawaslu RI) selaku moderator.
Landasan Hukum dan Mitigasi Sengketa Informasi
Dalam pemaparannya, Arbain menegaskan bahwa penyediaan informasi yang transparan mengenai Pemilu dan Pemilihan merupakan tanggung jawab konstitusional tiga lembaga utama penyelenggara pemilu, yakni:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Setiap aparatur di lembaga tersebut diwajibkan menguasai aspek yuridis keterbukaan informasi. Beberapa regulasi pokok yang menjadi acuan di antaranya:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan.
PKPU Nomor 1 Tahun 2015.
"Pemahaman mendalam terhadap mekanisme dan lini masa penyelesaian sengketa informasi publik mutlak diperlukan. Hal ini agar setiap instansi mampu mengantisipasi, mengelola, dan menyelesaikan sengketa informasi secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Arbain.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
Rangkaian program yang telah berjalan simultan selama satu bulan terakhir ini ditutup secara resmi oleh Moh. Sitoh Anang selaku Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI. Pihaknya menyampaikan apresiasi tertinggi atas konsistensi narasumber dan antusiasme para peserta dalam menyerap materi strategis ini.
Melalui partisipasi aktif dalam program ini, jajaran Bawaslu Kukar berkomitmen penuh untuk menjamin hak publik dalam mengakses informasi kepemiluan secara cepat, mudah, dan transparan.
Keterbukaan informasi bukan sekadar gugur kewajiban regulasi, melainkan pilar utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust), mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta memperkuat kualitas dan legitimasi iklim demokrasi di tanah air
Penulis dan Foto : Ferdhika Balfa
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar