Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Kontrak Kerja, Staf Pelaksana Teknis Wajib Ikuti Tes CAT (Computer Assistet Test).

Perpanjangan Kontrak Kerja, Staf Pelaksana Teknis Wajib Ikuti Tes CAT (Computer Assistet Test).

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Perpanjangan Kontrak Kerja, Staf Pelaksana Teknis Wajib Ikuti Tes CAT (Computer Assistet Test).

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jendral Bawaslu RI Nomor : 1138/Bawaslu/SJ/KP.08/XII/2019

Test ini dilaksanakan secara nasional diseluruh Kabupaten di Indonesia. Pelaksanaan test dimulai sejak Pkl. 15.00 Wita s/d 16.30 Wita, sebelum dimulainya pelaksanaan test, Kepala Sekretariat, Jusuf S.si, MA serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Dr. Saipul, S.Sos., M.Si turut hadir dalam rangka memantau persiapan test. (21/01/2020)

Evaluasi ini diikuti oleh 16 orang staf pelaksana tekhnis Bawaslu Kutai Kartanegara yang bertujuan sebagai tolok ukur kemampuan PPNPNS (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan sekretariat Bawaslu Kukar, pada test ini menggunakan system online dan berbasis aplikasi socrative, Turut hadir Pula Naila dan Arisa selaku perwakilan Bawaslu RI untuk memantau berlangsungnya pelaksanaan test agar berjalan lancar dan kondusif. Dari hasil tes tersebut akan menjadi acuan perpanjangan kontrak PPNPNS.