Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Berdasarkan pedoman Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 yang mengintruksikan melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila:
a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masih belum memenuhi jumlah minimal diatas.
Download Pengumuman Perpanjangan


