Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Maka dengan ini kami mengumumkan “Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan”.