Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada ditunda, Dilakukan pemberhentian Sementara pada Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa

Pilkada ditunda, Dilakukan pemberhentian Sementara pada Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Sehubungan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, dan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai wabah pandemi, Bawaslu melakukan penundaan aktifitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang didasarkan pada SE Bawaslu Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan surat Bawaslu RI Nomor : 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Surat Bawaslu RI tersebut berkaitan dengan adanya Keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/3/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman “Saat ini kita melaksanakan apa yang di instruksikan oleh Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam bentuk Surat Edaran yang dimana pada intinya untuk melakukan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di masa penundaan tahapan oleh KPU dan juga dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Adapun mengenai pengaktifan kembali pengawas Adhoc untuk menjalankan tugas dan fungsinya kita menunggu petunjuk selanjutnya dari Bawaslu RI” pada (1/4/20)

Sehubungan hal itu dilakukan karena dampak adanya penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor 076/K.BAWASLU-PROV.KI-03/HK.01.01/3/2020 untuk Pengawas Tingkat Kecamatan dengan jumlah 54 orang yang tersebar di 18 Kecamatan, dan Surat Keputusan Nomor 077/K.BAWASLU-PROV.KI-03/HK.01.01/3/2020 untuk Pengawas tingkat Kelurahan/Desa sejumlah 237 orang.



Penulis : Mery Anggarda Pratiwi