Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sofiyan dan Ali Mukid bersama 2 staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi menghadiri kegatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 14-15 November 2022 dan bertempat di Astara Hotel, Balikpapan.

Rakernis ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menyamakan persepsi serta penerapan peraturan-peraturan Bawaslu di dalam penanganan pelanggaran. Mengingat penyelenggaraan pemilu di 2024 cukup rumit. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlu dipersiapkan, termasuk penanganan pelanggarannya.

Dibahas pula mengenai upaya Bawaslu untuk melakukan digitalisasi di berbagai bidang, terutama  pelaporan pelanggaran pemilu. Hal ini diwujudkan melalui Sigap Lapor.

Penulis: Fatra Yudha Pratama