Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Verifikasi Faktual

Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Verifikasi Faktual

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Oleh sebab itu, Bawaslu Kukar menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penangan Pelanggaran pada Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 (13/11/22). Rapat kerja teknis ini dilaksanakan di Hotel Elty Suites Lesung Batu, Tenggarong.

Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkete Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sofiyan.

“Panwaslu Kecamatan harus memahami secara teknis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2002, yang mana telah diatur tata cara penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Akan berbahaya apabila Panwaslu Kecamatan tidak bisa memahami ini,” ujarnya.

Rapat juga diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari KPU. Dalam hal ini Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Nofand Surya Gafilah.

“Tahapan pendaftaran dan sub-tahapa verifikasi faktual sudah kita lalui. Kita punya tahapan-tahapan lain kedepannya yang berpotensi akan ada pelanggaran administrasi itu. Tahapa-tahapan ini yang perlu kita bahas, masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengetahui dan kawan kawan perlu awasi,” ucap Nofand.

Perlu diketahui, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih, penyusunan daerah pemilihan, dan juga pembentukan badan ad hoc.

 

Penulis: Fatra Yudha Pratama