Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa, Begini Pesan Ketua PTTUN Kepada Bawaslu
|
Balikpapan, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kukar menghadiri undangan rapat koordinasi penyelesaian sengketa tahapan sengketa tata usaha negara pemilihan tahun 2020.
Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama Bawaslu Kab/Kota dan menghadirkan narasumber oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Rapat digelar di Hotel Grand Tulip Balikpapan dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal.
Dalam sesi sambutan, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut agar menjadi momentum bersama untuk menyatukan pemahaman yang dipengaruhi latar belakang pemikiran.
Sementara, Ketua PTTUN Sulistyo dalam sambutannya mengapresiasi tugas-tugas Bawaslu
“Tugas dan tanggung jawab bapak ibu sangatlah berat, karena selain mengawasi, juga mempunyai tugas memutuskan, maka harus hati-hati, jangan sampai nanti ada yang merugikan, karena tidak ada upaya hukum yang lain, tolong diperhatikan betul-betul sebelum memutuskan,” ungkapnya.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan Bawaslu yang telah diamanahkan dalam UU No.10 Tahun tahun 2016. Tak hanya sebagai pengawas, Bawaslu pun memiliki kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Selain itu, turut hadir pula dalam kegiatan ini jajaran Hakim Tinggi, yakni Dr. Disiplin L Manao S,H., M.H.,Dr. Dani Elpah S.H., M.H.,Wenceslaus S.H., M.H.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama terkait penyelesaian sengekata tahapan pemilihan.
Penulis : Ali Mukid