Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam hal peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu. Maka dari itu, Bawaslu Kukar menggelar kegiatan “Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu” (23/11/22).
Kegiatan ini melibatkan Organisasi Kepemudaan dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi aktif pemuda di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal Pemilu.
Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung yang sekaligus memberikan sambutan dan membuka acara.
Narasumber dalam kegiatan ini merupakan akademisi, yakni Dr. Bambang, M.Si. Setelah narasumber selesai menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang difasilitasi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo.
Harapannya, melalui kegiatan ini, pemahaman pemuda mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dapat ditingkatkan. Sehingga dapat ikut membantu Bawaslu Kukar dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang saar ini tengah berjalan.
Penulis: Fatra Yudha Pratama