Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye, Bawaslu Gelar Rapat Bersama Stakeholder

Tahapan Kampanye, Bawaslu Gelar Rapat Bersama Stakeholder

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Setelah ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, maka akan dilanjutkan ke tahapan masa kampanye. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Masa Kampanye pada pemilihan tahun ini dimulai dari 26 September sampai dengan 5 Desember tahun 2020. Salah satu bentuk kampanye yang digunakan yaitu melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Sesuai PKPU 11 tahun 2020, yang termasuk dalam APK yaitu Baliho, billboard/videotron, umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan yang termasuk BK yaitu selebaran, poster, browser dan poster. Dalam proses pencegahan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder pada Kamis (1/10/2020). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan LO Paslon, Satpol-pp, KPU, Kodim serta Kesbangpol. “Perlu adanya koordinasi dan kombinasi antara penyelengara dengan steakholder”, kata Teguh, Anggota Bawaslu Kukar saat pembukaan acara. Dari peserta menyambut baik kegiatan ini agar ada kesepahaman dalam menjalankan dan melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Kesempatan kali ini KPU yang diwakili oleh Yuyun Nurhayati menyampaikan bahwa KPU akan memfasilitasi 100% APK dan BK. Info terakhir untuk APK dan BK akan selesai pencetakan di minggu ke-2 atau ke-3 di bulan Oktober. Di kesimpulan terakhir Yulia Parlina, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa untuk tim kampanye paslon dan partai gabungan pengusung agar APK yg dicetak menyesuaikan desain serta ukuran yang telah ditetapkan. “Jika ditemukan APK dan BK yang tidak sesuai maka, kami sebagai pengawas akan bersurat kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan”, katanya.

Penulis : Tri Wahyudi

Editor : Mery Anggarda Pratiwi