Tahapan Verfak Calon Independen, Bawaslu Kukar Sediakan Posko Pengaduan
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Kukar dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dalam tahapan lanjutan pilkada 2020, diantara persiapan tersebut adalah rapat koordinasi bersama jajaran pengawas adhoc sebagai langkah persiapan SDM, persiapan struktur kelembagaan sampai tingkat kelurahan/desa, lalu adanya fasilitas posko pengaduan.
Pada tahapan verifikasi faktual yang sedang berjalan ini, Bawaslu Kukar menyediakan posko pengaduan pada tiap kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ali Mukid, Anggota Bawaslu Kukar menjelaskan bahwa posko pengaduan ini telah aktif sejak dimulainya tahapan verifikasi faktual.
“Posko pengaduan tersebut tersedia ditiap kecamatan, tujuannya agar dapat mengakomodir aduan masyarakat terkait proses verifikasi faktual,” jelasnya.
Aduan yang diterima akan diproses oleh pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan tindaklanjut.
“Apabila pada saat dilakukan verifikasi factual, namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan seharusnya, maka jika keberatan silakan untuk melaporkan hal tersebut, dan kita akan proses,” tegas Ali.
Laki-laki alumni Universitas Kutai Kartanegara dan IAIN Samarida tersebut menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian kondisi real dan data dukungan maka calon perseorangan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 185 A.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi