Topik Hangat Rabu Merdeka, Pencalonan Anggota Legislatif
|
KUTAI KARTANEGARA – Ketua dan Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara, Kepala Sekretariat , Kepala Subbagian serta Seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pembelajaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait ketentuan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan dilaksanakan Rabu (11/2/2026) di Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap regulasi yang mengatur tahapan pencalonan. Pemahaman dilakukan secara menyeluruh, mencakup persyaratan calon, mekanisme pengajuan daftar bakal calon oleh partai politik, hingga ketentuan khusus bagi calon perseorangan anggota DPD.
Ketua Bawaslu Kembali menegaskan “Sebagai lembaga pengawas, semua harus memahami setiap pasal yang mengatur proses pencalonan, baik untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini penting agar dalam pelaksanaan tahapan, pengawasan dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi tersebut, menjadi diskusi bersama seperti :
Syarat usia minimal calon
Ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon
Netralitas ASN dan Polri
Status mantan terpidana
Mekanisme perbaikan dokumen pencalonan
Mekanisme pengawasan Verifikasi Adminstratif di KPU
Langkah inilah diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan jajaran Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kutai Kartanegara berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan pada setiap tahapan pemilu, khususnya dalam proses pencalonan anggota legislatif, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Penulis dan Foto : Fitriyani.N
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar