Pertajam Pengelolaan DIP, Bawaslu Kukar Ikuti Pelatihan Daring Sesi II "Bawaslu Mengajar"
|
Kutai Kartanegara – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengikuti pelatihan daring melalui Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Kegiatan bertajuk “ Bawaslu Mengajar Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Selasa (2/6/2026).
Pada sesi kedua yang mengangkat tema “Klasifikasi Informasi serta Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)”, hadir sebagai narasumber Arbain, Direktur Tera Indonesian Consulting, yang sebelumnya juga menjadi pemateri pada sesi pertama. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh David Pardede (Staf Data dan Informasi Bawaslu RI)
Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan bahwa informasi publik di Indonesia diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh setiap badan publik.
Arbain juga menekankan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis dan sesuai ketentuan. Menurutnya, penyusunan DIP yang baik akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan serta mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik yang efektif dan akuntabel. Selain itu, ia menjelaskan bahwa terhadap informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan, terdapat mekanisme yang harus dilakukan melalui uji konsekuensi. Prosedur ini bertujuan untuk menilai dampak yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik, sehingga keputusan pengecualian informasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami klasifikasi informasi publik serta mampu menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik dengan baik, sehingga pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Ferdhika Balfa
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar