Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Efisiensi Kerja, Bawaslu Kutai Kartanegara Gelar Apel Pagi Terkait Penyesuaian Jam Kerja WFH Terbaru

Apel Senin, 29 Juni 2026

Sri Muliati Ningsih, Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO) memimpin apel Senin 29 Juni 2026 di Halaman Bawaslu Kutai Kartanegara dan diikuti Anggota Bawaslu, Kasubbag, serta Staf Bawaslu Kutai Kartanegara.

Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan kegiatan apel pagi rutin pada Senin (29/06/2026). Bertempat di halaman kantor Bawaslu Kutai Kartanegara, apel ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran staf di lingkungan sekretariat.

​Bertindak sebagai Pemimpin Apel, Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO), Sri Muliati Ningsih.

Sosialisasi Penyesuaian Jam Kerja dan WFH

​Dalam amanatnya, Sri Muliati Ningsih menyoroti agenda penting mengenai penyesuaian mekanisme kerja pegawai, khususnya terkait penambahan hari kerja dari rumah (Work From Home/WFH). Kebijakan baru ini merujuk langsung pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

​"Penyesuaian jam kerja dan penambahan hari WFH ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Sri Muliati Ningsih di hadapan peserta apel.

Menjaga Produktivitas dan Kedisiplinan

​Sri Muliati Ningsih juga menekankan bahwa penambahan porsi WFH ini bukan berarti melonggarkan tanggung jawab. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan kerja yang lebih baik (work-life balance) sekaligus menguji efektivitas digitalisasi sistem kerja di lingkungan Bawaslu.

​Beliau menginstruksikan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan cepat tanggap dalam berkoordinasi, meskipun sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Poin-Poin Penting Amanat Pembina Apel:

​Kepatuhan Regulasi: Mengimplementasikan SE Bawaslu RI No. 17 Tahun 2026 secara tertib di tingkat kabupaten.

​Akuntabilitas Kinerja: Setiap ASN wajib melaporkan capaian kinerja harian secara transparan, baik saat WFO (Work From Office) maupun WFH.

​Kesiapan Pelayanan: Memastikan fungsi pengawasan pemilu dan pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.

​Kegiatan apel pagi berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama sebelum seluruh pegawai memulai aktivitas kedinasan masing-masing.

Penulis dan Foto : Aditya Rinaldy

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar