Ali Mukid: PPID Bawaslu Kukar Updating Data Dilakukan Tiap Tiga (3) Bulan Sekali
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Badan publik berkewajiban memberikan informasi kepada publik yang dikelola dan diterima oleh badan publik tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya Rapat Koordinasi secara rutin oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Bawaslu Kutai Kartanegara, yang di gelar Pada hari senin, (04/04/2022).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Kukar yang juga pengampu bidang PPID, Ali Mukid menyampaikan kebijakan Bawaslu RI dalam penyusunan informasi publik tahun ini, “Jika tahun-tahun sebelumnya, menyusun menu layanan informasi publik dilakukan tiap enam (6) Bulan sekali, tahun ini dilakukan tiap tiga bulan sekali”, informasi ini ia peroleh dari hasil rapat koordinasi di Bawaslu Kaltim yang dilakukan bulan lalu, Ujar Ali.
Dia berharap, PPID dapat menindaklanjuti apa yang telah menjadi kebijakan Bawaslu RI tersebut, sehingga dapat sesegara mungkin melakukan perubahan dan penyesuaian.
Penulis : Syachfur Hakim