Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Pastikan Pembukaan Kotak Suara Untuk DPB Sesuai Aturan

Bawaslu Kukar Pastikan Pembukaan Kotak Suara Untuk DPB Sesuai Aturan

Tenggarong, - Bawaslu Kukar menghadiri pembukaan kotak suara untuk keperluan Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/3/2021) di Gudang KPU.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3), menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya, serta sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 prihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2021. 

“Kegiatan ini akan dimulai dari pembukaan kotak suara untuk memperoleh formulir model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK serta C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Yulia Parlina, Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berpesan agar dalam kegiatan ini mengikuti dan meyesuaikan aturan yang telah ada dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar hasil menjadi maksimal.

Penulis : Tri Wahyudi 

Editor : Mery Anggarda Pratiwi