Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Sebagai Rujukan Lakukan Inovasi Pelayanan PPID

Bawaslu Kukar Sebagai Rujukan Lakukan Inovasi Pelayanan PPID

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan data dan pelayanan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur sekaligus peluncuran aplikasi layanan PPID berbasis android pada Selasa (21/09/21). 

Dalam acara ini sekaligus dilakukan evaluasi pelayanan PPID, Muhammad Ramli selaku koordinator divisi hukum, humas, data dan informasi Bawaslu Kaltim mengacu pada evaluasi internal provinsi dan juga mengacu hasil monitoring terhadap layanan PPID yang dilakukan oleh pihak eksternal yakni Indonesian Parlementary. 

Bawaslu Kukar di nobatkan sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyajikan layanan e-form secara lengkap. Oleh karena itu, Bawaslu Kukar kembali menjadi rujukan oleh seluruh PPID se-Kaltim, termasuk Bawaslu provinsi Kaltim. 

Ali Mukid, selaku koordinator divisi hukum, humas, data dan informasi Bawaslu Kukar mengatakan “dengan pencapaian ini suatu kebanggana bagi Bawaslu Kukar, karena kita terus berinovasi,” imbuhnya. 

Selanjutnya terdapat pemaparan materi yang dihadirkan oleh Bawaslu Kaltim  dari Komisi Informasi Kaltim. Anggota Komisi Informasi Kaltim, Khaidir menyampaikan materi Pelayanan Informasi yang dapat disengketakan serta mekanisme sengketa, tindak lanjut dan implikasi bagi pengelola informasi.

Lalu, Khaidir menjelaskan terkait informasi publik sesuai pasal 1 angka 2 UU KIP tentang informasi publik.


Penulis : Mery Anggarda Pratiwi