Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Terima Kunjungan Dosen UINSI Samarinda

Bawaslu Kukar Terima Kunjungan Dosen UINSI Samarinda

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kukar menerima dengan baik kunjungan yang dilakukan oleh Dosen UINSI Samarinda. Kunjungan tersebut Dalam Rangka Penelitian Terkait Kewenangan Bawaslu Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Secara Serentak Tahun 2024, berlangsung di ruang kerja Ketua Bawaslu Kukar, Rabu (20/04/2022).

Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman mengemukakan bahwa pengawasan pemilu ataupun pemilihan yang efektif dipercaya sebagai instrumen yang mampu menghadirkan jaminan atas pelaksanaan pemilu yang demokratis. Instrumen tersebut harus mampu menjamin dan mempromosikan transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, dan integritas dari pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan. Jaminan ini menjadi penting karena berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap proses pemilu ataupun pemilihan, ucapnya.

Secara rinci, pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang. Lalu dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu, tambahnya.

 

 

Penulis : Syachfur Hakim