Bawaslu Kukar Tertibkan APK dan Bahan Kampanye yang Langgar Ketentuan

Kutai Kartanegara, Bawaslu Kukar Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penertiban APK dan Bahan Kampanye yang melanggar PKPU 15 Tahun 2023 dan Perda (22/01/2024). Penertiban ini melibatkan 80 personel yang tergabung dari Panwaslu Kecamatan Tenggarong, Pengawas Keluarahan/Desa, Satpol PP dan pihak Kepolisian.

Penertiban ini dilakukan terhadap bendera partai politik, banner dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik, pohon, dan tempat-tempat yang tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kukar.

Berdasarkan data, tercatat ada sebanyak 3.964 pelanggaran pemasangan APK dan Bahan Kampanye. Perlu diketahui pula bahwa sebelumnya Bawaslu Kukar telah melayangkan imbauan kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan pula oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di kecamatan lainnya yang terdata terdapat pelanggaran pemasangan APK dan Bahan Kampanye di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penertiban ini adalah penertiban pertama di masa kampanye, kedepannya apabila ditemukan pelanggaran maka akan kemabli dilakukan penertiban. Termasuk juga di masa tenang,” ujar Teguh

Penulis: Fatra Yudha Pratama