Hardianda Ingatkan Peserta Pemilu agar Taati Aturan Kampanye Rapat Umum

Kutai Kartanegara, Bawaslu Kukar  Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (19/01/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hardianda menyampaikan hal tersebut kepada perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir. Ia menekankan pentingnya bagi para peserta untuk mentaati aturan seperti pemberian surat pemberitahuan, tidak melibatkan pihak-pihak yag dilarang, tidak melibatkan anak-anak, dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Ia juga mengingatkan Peserta Pemilu agar menyampaikan  titik pelaksanaan kampanyerapat umum untuk disampaikan sebelumnya kepada Bawaslu dan Kepolisian agar tindakan pengawasan serta pengamanannya berjalan lebih fokus.

Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum adalah salah satu metode Kampanye Pemilihan Umum yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilihan Umum selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa Kampanye Pemilihan Umum. Pada kegiatan ini juga disusun jadwal pelaksaan Kampanye Rapat Umum di wilayah Kukar.

Penulis: Fatra Yudha Pratama