Jelang Pemilu 2024, Divisi Penyelesaian Sengketa Bahas Potensi Sengketa & Strategi Pencegahan
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kutai Kartanegara menerima kunjungan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Kesiapan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota pasca rencana dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024, adapun hal-hal terkait pembahasan yakni mengenai daftar potensi sengketa yang dikeluarkan KPU pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan skenario strategi pencegahan terhadap potensi-pontesi sengketa proses pemilu kedepan.
Dalam kunjungan ini Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Darmanto di dampingi Staf Sekretariat Divisi Penyelesaia Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Ali Mukid.
Dalam kunjungan tersebut dibuka oleh Ali Mukid yang menyampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara masih banyak hal yang perlu di pelajari dan membutuhkan bimbingan lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim sehingga Bawaslu Kukar akan semakin optimis dalam menjalankan tupoksi divisi penyelesaian sengketa agar lebih maksimal baik dari proses persidangan adjudikasi maupun mediasi.
Dilanjutkan dengan paparan dari Hardianda selaku staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kukar yang menjelaskan terkait daftar potensi sengketa yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan skenario strategi pencegahan terhadap potensi-pontesi sengketa proses pemilu Tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada penyempaiannya Hardianda menyampaikan terkait penyelesaian Sengketa yang telah di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilu yang telah lalu sebagai acuan pembelajaran untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024
Hal ini juga ditanggapi langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Darmanto, ia mengatakan materi yang disampaikan pada hari ini akan dijadikan data analisis potensi sengketa Pemilu dan Skenario strategi pencegahan terhadap potensi-pontesi sengketa proses pemilu Tahun 2024 yang ada di Kalimantan Timur serta presentasi hari ini juga dapat dimuat dalam tulisan dengan bahan kajian berupa Prinsip, Ruang Lingkup, Wewenang, Para Pihak dan Permohonan Sengketa serta memuat problematika penerapan penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah dihadapi.
Hari Darmanto juga berharap agar dari pelaksanaan kunjungan ini Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dapat semakin siap dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu baik dari sebelum tahapan hingga tahapan Pemilu.
Penulis : Hardianda