Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu dan Pilkades, Bawaslu Kukar Dorong Penguatan Koordinasi dengan DPMD

Kunjungan Bawaslu Kukar Ke DPMD

Kunjungan Bawaslu Kukar dalam rangka Konsolidasi Demokrasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), Kamis (15/10/2026)

Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan konsolidasi demokrasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (15/10/2026) untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2027–2029 serta rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo, S.Si., M.Pd., didampingi Anggota Bawaslu Kukar Munir Anshory, S.Sos., Kasubbag Hukum, Humas, dan Datin serta staf Bawaslu Kukar. Kedatangan Bawaslu Kukar disambut hangat oleh Ahmad Irji’i, S.E, M.Si., selaku Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, bersama jajaran.

Pertemuan tersebut membahas pentingnya koordinasi antarlembaga, khususnya dalam mengantisipasi potensi kerawanan demokrasi di tingkat desa. Pilkades yang diperkirakan melibatkan sekitar 117 desa berpotensi beririsan dengan tahapan pemilu, sehingga diperlukan kesiapan regulasi, pemutakhiran data, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, S.Si., M.Pd., menegaskan bahwa meskipun Pilkades bukan merupakan kewenangan pengawasan langsung Bawaslu, upaya pencegahan dan pendidikan politik tetap penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

“Sinergi dengan DPMD sangat penting untuk membangun kesadaran demokrasi hingga ke tingkat desa. Kami mendorong penguatan pengawasan partisipatif serta pemahaman mengenai netralitas aparatur desa agar fasilitas dan anggaran desa tidak digunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah potensi kerawanan turut menjadi perhatian, mulai dari politik uang, intimidasi, penyalahgunaan fasilitas desa, persoalan administrasi calon, hingga potensi sengketa hasil Pilkades. Penguatan kapasitas panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai penting agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ahmad Irji’i, S.E, M.Si.,menyampaikan bahwa kesiapan regulasi dan ketersediaan data desa menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Pilkades. Penyesuaian regulasi serta pemutakhiran data desa dan kependudukan diperlukan agar perencanaan dan pelaksanaan pemilihan dapat berjalan lebih tertib.

“Koordinasi dengan Bawaslu menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman mengenai demokrasi yang berintegritas di tingkat desa. Kami berharap sinergi ini dapat mendukung kesiapan regulasi, pertukaran data, serta edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Selain membahas pencegahan kerawanan, kedua pihak juga menjajaki peluang kerja sama formal melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Rencana tersebut dapat mencakup pertukaran data, sosialisasi, bimbingan teknis, dan penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kukar berharap koordinasi bersama DPMD dapat terus diperkuat untuk mendorong terciptanya demokrasi yang aman, tertib, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga proses demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis dan Foto : Fitriyani.N

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar