Kajian Tematik Pengawasan, Bawaslu Kukar Sampaikan Teknis Pengawasan Distribusi Logisik
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar - Salah satu tahapan yang penting dalam penyelenggaran pemilu yaitu pendistribusian logistik. Dalam segala prosesnya tak luput menjadi tugas Bawaslu dalam mengawasi. Agenda senin ceria yang dilakukan secara rutin setiap minggunya kali ini membahas “Pengawasan Distribusi Logisik”. Bawaslu Kutai Kartanegara untuk kedua kalinya menjadi narasumber dalam agenda senin ceria (27/12/2021).
Yulia Parlina sebagai narasumber memaparkan bahwa Pengawas Pemilu bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaran pemilu beserta perlengkapan dukungan lainnya. “Bawaslu dalam mengawasinya dengan cara mengawati, mengkaji, memeriksa dan menilai segala prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
Seperti diketahui bahwa tahapan ini sangatlah Panjang prosesnya, dimulai dari perencanaan, penggadaan hingga pendistribusian ke masing-masing TPS. Sehingga perlu pengawasan yang ektra dilakukan oleh pengawas agar sesuai dengan dari prinsip dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas serta efesien.
Dalam sesi ini juga turut hadir sebagai peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, menceritakan beberapa pengalaman serta memberikan masukkan kedepan agar proses pengawasan lebih maksimal.
Penulis : Tri Wahyudi