Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kukar Hadiri Rapat Sosialisasi

Ketua Bawaslu Kukar Hadiri Rapat Sosialisasi

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Dalam rangka mendukung sukses pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024, maka turut hadir Ketua Bawaslu Kukar dalam Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Di gelar selama satu hari melalui virtual/zoom meeting, Kamis (07/04/2022). 

Baroto selaku Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa regulasi terkait dengan partai politik tidak banyak berubah, hanya saja yang agak baru di tahun ini terkait dengan penjadwalan dan pendaftaran. 

Senada dengan KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, Syarat peserta pemilu untuk partai politik yaitu: a. Berbadan hukum, b. Memiliki pengurus di tingkat pusat, c. Memiliki pengurus di semua tingkat provinsi (untuk pendaftaran mulai dari tanggal 1 agustus 2022), d. Memiliki 75% pengurus di tingkat provinsi, e. Memiliki 50% pengurus di tingkat kab/kota, f. Memiliki 30% pengurus keterwakilan perempuan, g. Meiliki anggota minimal 1000 di tingkat kab/kota, h. Memiliki kantor tetap ditingklatan pusat, prov dan kab/kota hingga akhir masa pemilu, i. Mengajukan struktur organisasi dan lambang kepada KPU, j. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye partai politik. 

Selanjutnya Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa fokus Bawaslu dalam hal pengawasan dan isu krusial yaitu: a. Sipol, b. Pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, c. Pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional. Sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik di pemilu 2024, sipol hanya dijadikan alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. 


Penulis : Syachfur Hakim