Sesuai Edaran Bawaslu RI, Bawaslu Kukar Laksanakan Apel Pagi
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui SE Nomor 25 tahun 2021 menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat daerah untuk melaksanakan apel pagi. Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 dengan rincian kegiatan apel pada hari Senin, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat dan membacakan naskah pancasila pada hari Rabu dan Jum’at pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Dipimpin oleh anggota Bawaslu Kukar, Ali Mukid pelaksanaan apel pada Senin (5/7/21) di laksanakan di halaman kantor sekretariat Bawaslu Kukar Jl. Diponergoro RT.05 No. 52 Kel. Panji Kec. Tenggarong.
Jajaran staf yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor mengikuti apel tersebut dengan khidmat. Apel tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air di lingkungan Bawaslu, dan untuk meningkatkan ketaatan terhadap ideologi dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi