Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Pentas Ke-9: Bawaslu Kaltim Hadirkan Bawaslu Kabupaten Berau Sebagai Narasumber.

Zoom Safur PP

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara hadir melalui media daring (online) dalam agenda yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” 

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) melalui media daring (online) dalam agenda yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” dengan tema “Penanganan Pelanggaran Hukum Pidana Pemilihan Kepala Daerah” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Berau sebagai narasumber, 

Dalam kegiatan tersebut, Hamzar Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Berau menyampaikan paparan mengenai Penanganan Pelanggaran Hukum Pidana Pemilihan Kepala Daerah. Paparan ini menjadi bagian dari upaya berbagi pengalaman, pemahaman, serta praktik penanganan dugaan tindak pidana pemilihan di tingkat kabupaten, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Reti Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Berau juga menyampaikan paparan mengenai Penanganan pelanggaran pidana merupakan salah satu aspek penting dalam pengawasan Pemilihan. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima dan mengkaji laporan maupun temuan dugaan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana pemilihan. Dalam prosesnya, dugaan tindak pidana ditangani melalui koordinasi dengan unsur penegak hukum dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sambungnya.

Melalui paparan Bawaslu Kabupaten Berau, peserta memperoleh gambaran mengenai tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, pemeriksaan awal terhadap syarat formil dan materiil, pengumpulan serta pengkajian informasi dan alat bukti, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, hingga proses penerusan apabila dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Pembahasan juga menekankan pentingnya kecermatan dalam mengidentifikasi unsur-unsur pelanggaran. Setiap laporan atau temuan harus dianalisis berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar proses penanganannya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Bawaslu Kaltim mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi, kajian, klarifikasi, dokumentasi, dan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan secara profesional.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi jajaran pengawas di Kalimantan Timur sekaligus memperkuat koordinasi dengan unsur Gakkumdu. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap mekanisme dan regulasi, penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan kapasitas penanganan pelanggaran ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi serta memastikan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Syachfur Hakim

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar