Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Pera
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
(Kordiv. PHL) Yulia Parlina didampingi 1 (satu) orang Staf, Bawaslu Kab.