Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kukar Perkuat Koordinasi dengan Bawaslu Kaltim

Konsultasi dan Koordinasi ke Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kukar dalam kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait penyampaian hasil evaluasi pengawasan PDPB dan Uji Petik ke Bawaslu Provinsi Kaltim, Rabu (4/11/2026).

Kutai Kartanegara – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (4/11/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kukar, Munir Anshory, bersama Anggota Bawaslu Kukar Fahrisal serta jajaran staf Divisi P2H. Rombongan disambut oleh Kepala Bagian P2H Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, dan Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung beserta jajaran staf.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kukar menyampaikan perkembangan pelaksanaan pengawasan PDPB hingga memasuki Triwulan IV Tahun 2026, termasuk hasil uji petik yang telah dilaksanakan. Pembahasan juga mencakup sejumlah catatan hasil evaluasi PDPB Triwulan III, khususnya terkait data pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta beberapa kecamatan yang belum menunjukkan perubahan data pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kukar menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik dilakukan melalui mekanisme sampling dengan membagi petugas ke dalam dua tim untuk mempercepat proses pengumpulan dan pemeriksaan data. Hasil uji petik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu Kaltim sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kaltim menekankan pentingnya validasi data pemilih, terutama terhadap wilayah yang tidak menunjukkan perubahan data dalam proses pemutakhiran. Kondisi tersebut perlu dipastikan melalui pengawasan agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan keadaan faktual di lapangan.

Bawaslu Kaltim juga mengingatkan agar seluruh jajaran menyampaikan hasil pengawasan secara objektif dan terbuka, termasuk apabila terdapat kendala maupun kekurangan dalam proses pemutakhiran data. Koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan menjelang pelaksanaan rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota guna menganalisis berbagai temuan dan potensi permasalahan.

“Setiap hasil pengawasan harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Apabila terdapat perbedaan data maupun kendala dalam proses pemutakhiran, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti,” demikian arahan Galeh.

Tidak hanya membahas pengawasan PDPB, Bawaslu Kukar juga menyampaikan rencana kegiatan pendidikan pengawasan kepemiluan bagi pelajar tingkat SMA/SMK, khususnya siswa kelas XII, yang direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Kukar dalam meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap kepemiluan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Melalui kunjungan kerja dan konsultasi ini, diharapkan koordinasi antara Bawaslu Kukar dan Bawaslu Kaltim semakin kuat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan PDPB. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih optimal serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis dan Foto : Fitriyani.N

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar