Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemilu Bukan Hanya Tugas Bawaslu, Masyarakat Diajak Turut Mengawal Demokrasi

Sosialisasi Parmas Bawaslu RI

Kegiatan Bawaslu RI dalam Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sabtu (7/11/2026) di Cofferal Tenggarong.

Kutai Kartanegara – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2026) di Cofferal Tenggarong. Kegiatan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, K.H. Aus Hidayat Nur, sebagai narasumber dan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Danny Bunga, S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, S.Si., M.Pd., bersama jajaran pimpinan dan staf.

Dalam sambutannya, Danny Bunga menekankan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu karena keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mengawal demokrasi, terlebih Kabupaten Kutai Kartanegara pernah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga ikut berperan aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilu demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik," ungkap Danny.

Sementara itu, K.H. Aus Hidayat Nur dalam materinya menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Ia juga menguraikan peran Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan tahapan Pemilu, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif perlu dibangun melalui empat tahapan, yaitu terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. Tahapan tersebut dimulai dari peningkatan pemahaman masyarakat, pembentukan komunitas pengawasan, pelaksanaan edukasi dan pemantauan, hingga keterlibatan nyata dalam menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai upaya pencegahan politik uang dan perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran tetapi menghadapi intimidasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pencegahan politik uang membutuhkan kesadaran bersama, baik dari pihak pemberi maupun penerima. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

"Kesadaran masyarakat perlu terus dibangun melalui sosialisasi dan edukasi, termasuk memberikan pemahaman mengenai aturan serta dampak politik uang," jelas Teguh.

Sementara itu, K.H. Aus Hidayat Nur mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran. Ia menyampaikan bahwa identitas pelapor dirahasiakan oleh Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku, serta masyarakat yang mengalami ancaman dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu semakin meningkat. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

 

Penulis dan Foto : Fitriyani.N

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar