Tenggarong – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Pembahasan terkait Potensi Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada tahun 2020 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (26/02/2020) Siang.
Bawaslu turut hadir dalam agenda penyerahan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran oleh bakal pasangan calon Ghufron-Ida pada Selasa (25/02/2020) pkl.
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Hari ini Rabu (19/02/2020) sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU untuk dimulainya penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Tahapan pencalonan perseorangan atau jalur independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 mendatang dengan terlebih dahulu melakukan input data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Berdasarkan informasi KPU Kutai Kartanegara, saat ini telah terdapat dua bakal pasangan calon yang telah mengambil user untuk menginput data dukungan di aplikasi SILON, yaitu bakal pasangan calon Eddy Subandi -Junaidi, serta bakal pasangan calon Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty.